Jakarta – Makanan sehat dan halal adalah hak konsumen. Namun, produsen makanan jajanan banyak yang abai. Penyuluhan dan dialog mengenai makanan sehat sekaligus halal bersama pedagang bakso menjadi pilihan untuk mengajak produsen makanan sadar pangan aman dan halal.
Pedagang bakso di Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur yang tergabung dalam program Pedagang Tangguh mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan “Bakso Sehat dan Halal”. Penyuluhan yang digelar pada Rabu 1 Februari 2012 di aula Kelurahan Pulogadung ini diikuti oleh seluruh mitra dampingan program yang diadakan Miwon bersama Masyarakat Mandiri-Dompet Dhuafa. Penyuluhan ini bertujuan memberi penguatan dan penyadaran akan keamanan pangan bagi mitra dampingan yang rata-rata berprofesi pedagang bakso.
Upaya penyadaran aman pangan tidak henti-hentinya menjadi ikhtiar Masyarakat Mandiri – Dompet Dhuafa dalam setiap program dengan target para pelaku usaha produsen makanan jajanan. Di masyarakat, perilaku yang tidak mendukung keamanan pangan masih berkembang. Produsen makanan jajanan masih abai dengan cara-cara produksi dan menggunakan bahan yang tidak aman. Terlebih aspek kehalalan, di masyarakat masih diperlukan banyak usaha menguatkan kesadaran memilih dan menyediakan makanan halal.
“Produk halal itu produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam. Seperti tidak mengandung babi dan bahan-bahan yang berasal dari babi atau bahan-bahan yang diharamkan termasuk organ manusia. Dan tentu beberapa syarat lainnya,” jelas Drs. H. Abdul Shomad Mu’in, MM LP POM MUI di depan para pedagang bakso, yang selanjutnya menerangkan sistem jaminan produk halal.
Abdul Shomad Mu’in juga memaparkan tentang perlindungan konsumen UU No. 8 tahun 1999. Di dalamnya dinyatakan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Hal ini menunjukkan setiap konsumen Muslim berhak mendapatkan barang yang nyaman dikonsumsinya. Salah satu pengertian nyaman adalah barang tersebut tidak bertentangan dengan kaidah agama alias halal. Bagi umat Islam, kejelasan halal dan haram dalam mengkonsumsi suatu produk adalah mutlak dan juga merupakan hak asasi konsumen Muslim.
Sementara, Retno Anggrina K.D.S.Si. Apt. dari Badan POM RI memaparkan topic “Keamanan Pangan dan Cara Produksi Pangan yang Baik”. “Keamanan pangan mengacu pada kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, cemaran kimka, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” jelas Retno Anggrina.
Retno Anggrina sembari berdialog dengan peserta, menjelaskan berbagai hal mengenai pangan yang tidak aman beserta penyebabnya dan cara-cara penyediaan pangan yang aman. Dari dialog, terungkap kebiasaan lama para pedagang bakso dalam pengolahan dan penyediaan makanan, tidak sedikit menyimpan dari standard dan saran pengolahan makanan yang benar. Namun, melalui pelatihan ini yang nantinya diperkuat dengan pertemuan rutin kelompok, diharapkan bisa mengubah secara bertahap kebiasaan tukang bakso dalam pengolahan produk makanan termasuk minuman. Kunci dari pendampingan tak lain berusaha mengubah sikap, pengetahuan dan ketrampilan warga atau mitra yang didampingi.