Masalah kemiskinan menjadi persoalan yang tak kunjung usai bagi
pemerintahan negeri ini. Selama enam dasawarsa negeri ini membangun,
baik fisik maupun non fisik, ternyata belum juga berhasil mengentaskan
kemiskinan. Bahkan kondisi ini memburuk dengan terjadinya krisis
multidimensi yang berkepanjangan sejak pertengahan tahun 1997 yang
kemudian disusul juga dengan krisis global yang melanda dunia saat ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2008, angka kemiskinan di
Indonesia mencapai 34.96 juta jiwa atau 15.42% dari jumlah penduduk
Indonesia. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan angka kemiskinan
sebelum krisis (1996) yang mencapai 22.5 juta jiwa atau 11.3%. Dan
sebagian besar kemiskinan terjadi di pedesaan (63.47%).
Kondisi kemiskinan menyebabkan orang miskin tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasar secara layak seperti makanan, kesehatan, pendidikan,
perumahan dan pekerjaan. Orang miskin dipaksa untuk hidup dalam situasi
tidak manusiawi. Orang miskin mengkonsumsi makanan seadanya, tidak
memiliki kemampuan untuk mendapatkan makanan bergizi bagi kebutuhan
fisik manusia, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Orang miskin
tidak mampu mengakses pelayanan kesehatan yang baik, sehingga kondisi
kesehatannya rendah atau tidak memenuhi standar yang layak. Orang miskin
tidak mampu mengikuti pendidikan secara layak. Kondisi ini membuat
kualitas manusianya rendah dan sulit memasuki lapangan kerja di sektor
formal. Orang miskin tidak mampu mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Kondisi tempat tinggal yang demikian membuat mereka rawan terhadap
berbagai penyakit.
Kompleksitas problematika kemiskinan tentunya tidak bisa hanya
diselesaikan dengan kegiatan yang sifatnya karitas, bantuan sosial di
tempat, seperti halnya bagi-bagi sembako. Seringkali kegitan bersifat
karitas perlu namun bukan menjadi kebiasaaan, karena ini dapat
menciptakan ketergantungan dan tidak mendidik mental masyarakat.
Permasalahan ini membuat setiap ikhtiar menanggulangi kemiskinan
memerlukan pendekatan komprehensif, integral dan berkelanjutan. Salah
satu upaya mengatasi kemiskinan adalah melalui upaya pengembangan
kapasitas kelompok miskin. Konsep ini erat kaitannya dengan konsep
pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses
dimana masyarakat, terutama mereka yang miskin sumber daya, kaum
perempuan dan kelompok yang terabaikan lainnya, didukung agar mampu
meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri. Proses pemberdayaan
masyarakat bertitik tolak untuk memandirikan masyarakat agar dapat
meningkatkan taraf hidupnya, mengoptimalkan sumber daya setempat sebaik
mungkin, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Pemberdayaan masyarakat telah menjadi issue aktual saat ini bagi banyak
pihak, menggantikan program-program yang bersifat karitas (charity).
LSM, lembaga pemerintahan, perusahaan dan organisasi masyarakat seperti
berlomba-lomba untuk menjalankan program-program pemberdayaan
masyarakatnya.
Pemberdayaan masyarakat bermakna membuat masyarakat (komunitas) menjadi
lebih berdaya, mampu melihat potensi yang dimiliki, dan mampu mengatasi
masalahnya yang dihadapi secara mandiri. Namun dalam implementasi di
lapangan seringkali kebijakan dan praktisi-praktisi pemberdayaan malah
menciptakan ketergantungan pada komunitas. Alih-alih masyarakat menjadi
mandiri, malah menjadi tergantung pada bantuan-bantuan (fisik maupun
teknis). Apa saja yang diperlukan dalam pemetaan kebutuhan, perencanaan,
implementasi dan monitoring serta evaluasi yang tepat agar upaya-upaya
pemberdayaan masyarakat yang dilakukan menjadi lebih baik? Inilah yang
menjadi tema pembahasan seminar sehari ”Pemberdayaan yang Memandirikan”,
pada Kamis, 16 Juli 2009, di Gedung Jakarta Design Center.