32 Persen Jajanan Anak Sekolah Tidak Sehat
Republika, Tue, 01/05/2010 - 00:00
MATARAM - Hati-hati dengan jajanan anak sekolah. Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan sebanyak 32 persen jajanan anak sekolah yang dijual di lingkungan sekolah tergolong tidak sehat.
Hasil penelitin Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Mataram, mencatat, data tiga tahun terakhir ditemukan 32 persen dari 100 sampel jajanan anak sekolah yang diuji di laboratorium tidak memenuhi persyaratan. Secara nasional, kejadian luar biasa (KLB) di sekolah tahun 2006 sebanyak 34 kasus keracunan siswa, atau 21,79 persen dari 156 kasus KT .Ft yang terjadi di 25 provinsi di Tanah Air.Jajanan yang tidak sehat tersebut, jelas Kepala BBPOM Mataram. Sri Utami Ekaningtyas, tercemar mikroba-yang melebihi batas. Selain itu, penggunaan bahan tambahan pangan dalam jajanan tersebvt melebihi batas atau menyalahgunakan bahan berbahaya untuk pangan.
Menurut dia, penyalahgunaan bahan berbahaya seperti rhodamin B, boraks, dan formalin atau penggunaan bahan tambahan pangan, seperti pemanis dan pengawet melebihi batas, merupakan faktor penyebab masalah keamanan jajanan anak sekolah. "Kondisi ini dapat mengakibatkan penyakit akibat pangan pada anak-anak, baik secara akut maupun kronis," ujarnya ketika menggelar razia jajanan anak sekolah di sejumlah SD di Kota Mataram, Senin (4/1).
Untuk itu, katanya, pemerinr tah mencanangkan program nasional keamanan jajanan anak sekolah pada 2004. Tindakan yang dilakukan, antara lain, monitoring terhadap jajanan anak sekolah secara rutin dengan mengambil sampel untuk diuji laboratorium terhadap kandungan bahan-bahan berisiko terhadap kesehatan.
Pengambilan sampel dilakukan pada pangan yang dijual di kantin dan pedagang kaki lima di lingkungan sekolah dasar, mengingat kelompok ini mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang rentan. "Sampel jajanan sekolah yang kita uji laboratorium, seperti minuman berwarna, jelly, es mambo atau es campur, mie, bakso, makanan gorengan, dan makanan ringan yang banyak dijual di lingkungan sekolah," ujarnya.Dia mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan terhadap pangan yang tidak memenuhi persyaratan dengan menginformasikan hasil pengujian ke masing-masing sekolah dan melaksanakan penyuluhan kepada pedagang bersama pihak sekolah. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten/Kota.
Tindakan lain, menurut dia, dengan memberikan penyuluhan kepada guru sekolah dasar dan memberikan pembinaan kepada kantin sekolah dalam rangka pemberian piagam bintang keamanan pangan yang merupakan salah satu program Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."Kita akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dengan menjalin koordinasi antara instansi terkait di daerah, agar anak-anak, khususnya yang masih usia dini, bisa mengonsumsi makanan yang layak untuk kesehatan dan kecemasannya," ujarnya. ant. J burtia